Dituduh WN Pakistan, Pria Medan Minta Bantuan Presiden usai Ditahan 11 Bulan di Rudenim

iNews TV
Pria di Medan ditahan 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) gegara dituduh WN Pakistan. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id – Nasib malang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), warga Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pria ini harus mendekam selama 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena dituding sebagai warga negara (WN) Pakistan. 

Padahal, Tariq secara sah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Prahara hukum ini bermula pada 10 Maret 2023. Tariq dilaporkan oleh seseorang atas tuduhan penggunaan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa melalui prosedur undang-undang.

Awalnya, Tariq diperiksa di Kantor Imigrasi Medan. Hasil pemeriksaan saat itu menyatakan paspor miliknya tidak bermasalah dan ia diperbolehkan pulang. Namun, beberapa hari kemudian, ia kembali dipanggil petugas dan langsung dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

Selama 11 bulan, Tariq mengaku disekap tanpa ada proses peradilan yang jelas. Ia baru dibebaskan setelah kondisi kesehatannya menurun akibat menderita penyakit jantung.

Istri Tariq, Friska F Novita menegaskan, suaminya adalah korban salah sasaran atau kriminalisasi. Ia memastikan tidak ada satu pun dokumen kependudukan yang dipalsukan.

"Semua dokumen suami saya asli. Saya memohon kepada Bapak Presiden agar suami saya dibebaskan dari segala tudingan dan diberikan kepastian hak sebagai warga negara," ujar Friska, Rabu (13/1/2026). 

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Tariq, Keprianto Tarigan, yang menyayangkan penahanan kliennya yang dilakukan secara subjektif tanpa pembuktian pidana di pengadilan terlebih dahulu.

Mengadu ke Presiden Prabowo Subianto

Tak terima dengan perlakuan yang dialaminya, Tariq telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Disanksi FIFA, FAM Akui Kesalahan Administrasi dalam Kasus Pemain Naturalisasi Malaysia

57 tahun lalu

LPDP 2025, Ini Hasil Seleksi Administrasi: Sudah Cek Nama Kamu Ada di Daftar?

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Dramatis! Polisi Duel dengan Bandar Sabu saat Gerebek Kampung Narkoba di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal