Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Komaruddin Bagja
Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025. Program ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi peluang langka bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemprov dalam membangun Jakarta sebagai kota yang ramah, adil, dan berpihak kepada warganya.

"Perayaan ulang tahun Jakarta adalah momen kami untuk berbagi kebahagiaan dengan warga. Maka kami hadirkan kebijakan penghapusan sanksi sebagai bentuk apresiasi dan keringanan bagi masyarakat," ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Dengan program ini, semua sanksi administrasi seperti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan akan otomatis dihapus. Masyarakat tak perlu mengurus permohonan atau surat keterangan khusus—cukup datang dan bayar pajak seperti biasa, sistem akan langsung menghapus denda yang berlaku.

Syarat dan Ketentuan:

  • Berlaku hanya untuk PKB dan BBNKB Tahun 2025.
  • Periode penghapusan sanksi: 14 Juni – 31 Agustus 2025.
  • Tidak perlu pengajuan, sistem akan otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.


Lusiana menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku sekali dalam periode tersebut. “Kami mengajak seluruh warga yang masih menunggak pajak kendaraan untuk memanfaatkan program ini. Jangan sampai menyesal karena kesempatan ini tidak datang dua kali,” katanya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Meski Kena PKB dan SWDKLLJ

57 tahun lalu

Fiersa Besari Pamer Bukti Bayar Pajak Lebih dari Rp129 Juta, Netizen Auto Heboh Tebak Penghasilannya

57 tahun lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

57 tahun lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal