Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Promotor Tinju di Bali Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Chusna Mohammad
Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id -Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah. 

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

"Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal