Detik-Detik Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tak Salami Hakim Langsung Hampiri Kuasa Hukum

riana rizkia
Ferdy Sambo langsung menghampiri kuasa hukum tanpa memberi salam atau hormat ke Majelis Hakim usai dijatuhi vonis hukuman mati. (Foto : Tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambodihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," katanya lagi.

Usai mendengar vonis tersebut, Ferdy Sambo tampak tak menyalami Hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang. 

Belum ada penyataan dari kuasa hukum, apakah Ferdi Sambo akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal