Tak hanya itu, kata Evi, DKPP belum pernah mendengar keterangan dan pembelaannya selaku teradu. Ini sebagaimana diwajibkan kepada DKPP oleh Pasal 38 ayat (2), Pasal 458 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (4) huruf c Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.
“Putusan DKPP 317/2019 melanggar 12 ketentuan prosedural yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019,” kata Evi.
Evi menegaskan, tidak ada pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam penerbitan Surat KPU 1937/2019. KPU hanya menjalankan perintah amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) MK RI No. 145-02-20/2019 tanggal 08 Agustus 2019.
Dalam pengambilan keputusannya, tidak mendapat pengaruh ataupun upaya campur tangan dari pihak manapun saat menetapkan Surat KPU 1937/2019. Surat itu bukan disengaja untuk menguntungkan golongan, kelompok atau pribadi dari partai tertentu. Kemandirian, profesionalisme, integritas tetap dipegang saat menetapkan Surat KPU 1937/2019 tanggal 10 September 2019 yang diperkarakan di DKPP sebagai pelanggaran etika.
Melalui Putusan 317/2019, DKPP dianggap sudah menerobos wilayah kemandirian KPU. Padahal, kata Evi, keputusan dan/atau tindakan KPU melalui Surat 1937/2019 hanya untuk melaksanakan putusan PHPU MK.