MEDAN, iNews.id – Evi Novida Ginting Manik secara resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, dia meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.
Evi datang ke PTUN didampingi Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (17/4/2020). Gugatan itu didaftarkan karena Evi menilai Keppres didasarkan pada Putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2019 yang mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan cacat yuridis.
“Meskipun yang mengandung kekurangan yuridis essential Putusan DKPP 317/2019, sayangnya menurut Sistem Hukum Indonesia yang menanggung akibatnya adalah Keppres 34/P Tahun 2020, yang harus dijadikan objek gugatan dan dimintakan pembatalan kepada pengadilan,” kata Evi, saat dikonfirmasi Sabtu (18/4/2020).
Evi menegaskan, gugatan yang dilayangkan di PTUN demi pengabdian dirinya selama 17 tahun di korps penyelenggara Pemilu. Juga, demi menjaga kemandirian yang menjadi kehormatan penyelenggara Pemilu. “Saya memilih menempuh upaya hukum gugatan di PTUN terhadap Keppres yang ditetapkan atas dasar Putusan DKPP 317/2019,” katanya.
Adapun tiga poin gugatan yang dilayangkan Evi. Selain meminta PTUN menetapkan putusan yang menyatakan batal atau tidak sahnya Keppres RI Nomor 34/P Tahun 2020, juga mewajibkan Presiden untuk mencabut Keppres tersebut. Kemudian, mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan dirinya sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan.