Evi menilai, putusan DKPP 317/2019 mengkhianati tujuan dari putusan DKPP, yaitu untuk menyelesaikan perselisihan etika antara pengadu dan teradu sebagaimana diatur Pasal 155 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia juga menilai DKPP mengkhianati prinsip penyelesaian perselisihan, yaitu asas audi et alteram partem atau kewajiban menggelar sidang pemeriksaan perselisihan demi mendengar semua pihak yang berselisih dan berkepentingan.
Dia mengatakan, Putusan DKPP 317/2019 amar nomor 3 yang memberhentikannya sebagai anggota KPU, ditetapkan tanpa memeriksa pengadu maupun dirinya selaku teradu.
“Saya bertanya-tanya, apakah ada prosedur penyelesaian perselisihan etika di DKPP selain dari prosedur yang berpedoman kepada prinsip audi et alteram partem. Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP 2/2019 menganut prinsip audi et alteram partem secara tersurat lagi tegas,” kata Evi.
Evi mengatakan, pengadu sudah mencabut pengaduan di sidang pertama dan pengadu tidak bersedia lagi hadir dalam sidang kedua. Pengadu tidak pernah memberi keterangan di bawah sumpah dalam sidang DKPP, sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) huruf b Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.
Pengadu juga tidak mengajukan alat bukti surat yang disahkan di muka persidangan, maupun saksi dalam sidang DKPP sebagaimana diwajibkan Pasal 458 ayat (7) UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 31 ayat (5) Peraturan DKPP 3/2017 Jo Peraturan DKPP 2/2019.