Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gunakan restorative justice. (Foto : Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id -Polisi menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya sebelumnya dilaporkan karena membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang, nanti dianggap masyarakat tidak benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10/2022).

Zulpan mengatakan, petugas telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait motif.

"Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan," ujar dia.

Keterangan dari kedua terlapor, kata dia diharapkan mampu membuat terang-benderang kasus sedang yang ditangani Polres Metro Jaksel ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal