Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas tersangka dana menangkapnya di sekitar Asrama Selambo.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Untuk proses pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti meteran air diamankan ke Polsek Patumbak," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka didakwa dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.