Cegah Praktik Monopoli, KPPU Desak Kementerian BUMN Cabut Aturan Boleh Rangkap Jabatan

Henri Sianturi
Komisioner KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)

"Penelitian ini masih terus berlangsung. Jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum," kata Ukay.

KPPU menyarankan Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN, tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan non-BUMN. Ini dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencermati aturan Kementerian BUMN yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antardewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (Permen BUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020. Substansi rangkap jabatan antara direksi/komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Ukay, rangkap jabatan ini dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar dalam bentuk, kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya.

"Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi/komisaris antarperusahaan dalam pasar yang sama," katanya. 

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

57 tahun lalu

KPK Bakal Bahas Kasus Ekspor Benih Lobster Bareng KPPU

57 tahun lalu

Stok Bawang Putih Menipis, KPPU Ingatkan Potensi Kenaikan Harga

57 tahun lalu

KPPU Akan Sidangkan 15 Perkara Baru Tahun Ini, Mayoritas soal Akuisisi

57 tahun lalu

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli di Dermaga Eksekutif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal