Cegah Praktik Monopoli, KPPU Desak Kementerian BUMN Cabut Aturan Boleh Rangkap Jabatan

Henri Sianturi
Komisioner KPPU Ukay Karyadi (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN. Hal ini untuk mengurangi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan, untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

"Pada intinya surat tersebut menyarankan Kementerian BUMN agar mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan lain selain BUMN," ujar Ukay Karyadi dalam siaran persnya yang diterima Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak, Senin (22/3/2021).

Ukay Karyadi mengatakan, dalam proses penelitian KPPU ditemukan berbagai jabatan rangkap antara direksi/komisaris antar-BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor.

Untuk sektor keuangan, asuransi dan investasi terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan. Sektor pertambangan terdapat 12 direksi/komisaris dan konstruksi terdapat 19 direksi/komisaris. Bahkan, jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu, yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.

Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPPU Denda Perusahaan Sawit Malaysia Rp1,5 Miliar Gara-Gara Telat Lapor

57 tahun lalu

KPK Bakal Bahas Kasus Ekspor Benih Lobster Bareng KPPU

57 tahun lalu

Stok Bawang Putih Menipis, KPPU Ingatkan Potensi Kenaikan Harga

57 tahun lalu

KPPU Akan Sidangkan 15 Perkara Baru Tahun Ini, Mayoritas soal Akuisisi

57 tahun lalu

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli di Dermaga Eksekutif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal