Bupati Palas Dinonaktifkan gegara Sakit, Begini Kata Pemprov Sumut

M Andi Yusri
Pelantikan Bupati Palas oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: Dok Pemkab Palas)

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021, Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

"Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap," ucap Zubaidi.

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. 

"Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Cepat! Bobby Nasution Turun Tangan soal Bantuan Bencana di Tapteng

57 tahun lalu

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp3,22 Juta, Cek Selengkapnya

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Bantu Mahasiswa Aceh, Sumut dan Sumbar yang Kuliah di Semarang

57 tahun lalu

Bencana Sumut Telan Kerugian Hampir Rp10 Triliun, Ini Sebaran Kerusakan di Berbagai Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal