BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
BNNP Sumut saat ekspos pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto : Ist)

"Tersangka HH, AS dan A kami tangkap pada Rabu 6 Juli. Dari mereka kami sita 40 kilogram narkotika jenis sabu," katanya.

Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal