Polisi Tangkap Terduga Pengedar 35,61 Gram Sabu di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial KH warga Desa Belo Laut, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Dari KH, diamankan barang bukti 35,61 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.

“KH ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Belo Laut Muntok pada Rabu 13 Juli 2022 lalu,” kata Eddy, Kamis (21/7/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone.

"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi yaitu seberat 35,61 gram,” ujarnya.

Tersangka KH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal