Polisi Tangkap Terduga Pengedar 35,61 Gram Sabu di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap pengedar narkoba berinisial KH warga Desa Belo Laut, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Dari KH, diamankan barang bukti 35,61 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kepada kepolisian.

“KH ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Belo Laut Muntok pada Rabu 13 Juli 2022 lalu,” kata Eddy, Kamis (21/7/2022).

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak handphone.

"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi yaitu seberat 35,61 gram,” ujarnya.

Tersangka KH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

21 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal