BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
BNNP Sumut saat ekspos pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto : Ist)

DELISERDANG, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi diamankan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, total ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan sindikat antarprovinsi. Identitas mereka masing-masing berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41). 

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," ujar Toga saat ekspos di Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (21/7/2022). 

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari tangan S dan RS disita sabu 29 kg dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga  mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kecelakaan Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Orang Tewas

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

15 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal