BNN Gagalkan Peredaran Sabu 69 Kg dan 59.053 Butir Ekstasi di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar
BNNP Sumut saat ekspos pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi. (Foto : Ist)

DELISERDANG, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, sabu seberat 69 kilogram dan 59.053 butir pil ekstasi diamankan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan, total ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai kurir narkoba jaringan sindikat antarprovinsi. Identitas mereka masing-masing berinisial S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41). 

"Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022," ujar Toga saat ekspos di Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (21/7/2022). 

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan pada Selasa 21 Juni 2022 lalu. Saat itu dari tangan S dan RS disita sabu 29 kg dan 59.053 butir pil ekstasi.

Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga  mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Malaysia di Makassar, Sita 1,45 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal