Berkas Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera masuk tahap persidangan. Hal ini seiring dengan telah dilengkapinya berkas penyidikan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada Selasa (22/6/2021). Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk tersangka M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana.

"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 Miliar

1 hari lalu

Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditahan di Rutan KPK

1 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan Tersangka Suap dan Gratifikasi

1 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

2 hari lalu

Kronologi Bupati Lombok Barat Ditangkap KPK, Sempat Nobar Final Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal