Berkas Lengkap, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera masuk tahap persidangan. Hal ini seiring dengan telah dilengkapinya berkas penyidikan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada Selasa (22/6/2021). Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk tersangka M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana.

"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal