Kasus Suap Walkot Tanjungbalai M Syahrial, KPK Akan Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021  M Syahrial.

"Penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam waktu dekat. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya Azis telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Robin itu pun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal