Untuk itu, dia mengatakan sejauh ini pihak PT DPM tidak pernah berkomunikasi dengan Sulang Silima Marga Pardosi.
“Lantas dengan siapa PT DPM melakukan musyawarah sehingga dengan seenaknya masuk ke tanah ulayat milik Sulang Silima Marga Pardosi. Atas dasar itu kita lakukan somasi ke PT DPM,” ucapnya.
Sementara itu, Rasidin Lembeng, selaku Ketua Adat yang mewakili Raja Adat dari Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi mengaku heran dengan sikap PT DPM. Tak hanya, tindakan PT DPM dinilai dilakukan secara seenaknya tanpa melihat keberadaan lembaga adat selaku pemilik tanah ulayat.
“PT DPM jangan membuat perpecahan diantara kami, dengan mengklaim sudah bertemu Marga Pardosi. Dengan siapa mereka bermusyawarah? Kami dari Sulang Silima Marga Pardosi tidak pernah ditemui PT DPM untuk bermusyawarah,” ucapnya.
Rasidin menerangkan, ia memiliki legal standing yang jelas selaku perwakilan Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi. Kewenangan tersebut tertuang dalam Akta Notaris Pelimpahan Kewenangan dan Kuasa bernomor 416 tertanggal Senin 29 Juli 2020.