Beraktivitas di Tanah Ulayat Marga Pardosi, PT Dairi Prima Mineral Disomasi

Ahmad Ridwan Nasution
Ketua Adat Lembaga Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi Rasidin Lembeng (kiri) bersama kuasa hukumnya Saifuddin saat memegang surat somasi terhadap PT Dairi Prima Mineral. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id – Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, di Kabupaten Dairi mensomasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Aktivitas PT DPM di Desa Pandiangan di klaim dilakukan di tanah ulayat Raja Pardosi tanpa bermusyawarah dengan lembaga adat.

Tak terima, Ketua Adat Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Rasidin Lembeng melalui kuasa hukumnya Saifuddin dan tim kemudian melayangkan somasi ke PT DPM sejak Senin (10/7/2020) lalu. Dalam somasinya, Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi meminta seluruh aktivitas PT DPM di tanah ulayat tersebut dihentikan.

“Kita meminta agar PT DPM tidak lagi melakukan kegiatan apapun juga di lokasi Tanah Ulayat," kata Saifuddin selaku Kuasa Hukum Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Senin (17/8/2020).

Saifuddin mengatakan sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, mengharuskan pelaku usaha memperoleh persetujuan dari Pemegang Hak Ulayat.

“Dalam pasal itu berbunyi Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan Hak Ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat Pemegang Hak Ulayat (PHU) untuk persetujuan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Polisi Berlutut Cegah Perang Tanding 2 Masyarakat Adat akibat Sengketa Tanah Ulayat

57 tahun lalu

Konflik Tanah Ulayat di Manggarai NTT, 2 Kelompok Adat Nyaris Perang Tanding

57 tahun lalu

Brimob Dikerahkan ke Flores Timur, Amankan Bentrok Warga Dipicu Sengketa Tanah Ulayat

57 tahun lalu

Konflik Tanah Ulayat di Adonara Flores Timur, Rumah Dibakar hingga Warga Tertembak

57 tahun lalu

Pembakaran Kantor Tambang di Morowali Sulteng, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal