MEDAN, iNews.id – Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, di Kabupaten Dairi mensomasi PT Dairi Prima Mineral (DPM) terkait aktivitas perusahaan tambang tersebut di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi. Aktivitas PT DPM di Desa Pandiangan di klaim dilakukan di tanah ulayat Raja Pardosi tanpa bermusyawarah dengan lembaga adat.
Tak terima, Ketua Adat Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Rasidin Lembeng melalui kuasa hukumnya Saifuddin dan tim kemudian melayangkan somasi ke PT DPM sejak Senin (10/7/2020) lalu. Dalam somasinya, Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi meminta seluruh aktivitas PT DPM di tanah ulayat tersebut dihentikan.
“Kita meminta agar PT DPM tidak lagi melakukan kegiatan apapun juga di lokasi Tanah Ulayat," kata Saifuddin selaku Kuasa Hukum Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Senin (17/8/2020).
Saifuddin mengatakan sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, mengharuskan pelaku usaha memperoleh persetujuan dari Pemegang Hak Ulayat.
“Dalam pasal itu berbunyi Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan Hak Ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat Pemegang Hak Ulayat (PHU) untuk persetujuan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.