Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dikenakan Wajib Lapor Sebulan Sekali

Antara
Setelah menjalani pembebasan bersyarat, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.   (Foto:Antara/Ist)

MEDAN, iNews.id - Setelah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2/2023). Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib laporsebulan sekali.
 
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon, membenarkan perihal wajib lapor mantan Wali Kota Medan itu.

"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," katanya, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.

"Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

57 tahun lalu

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Selama 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal