Bebas Bersyarat, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dikenakan Wajib Lapor Sebulan Sekali

Antara
Setelah menjalani pembebasan bersyarat, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.   (Foto:Antara/Ist)

Sebelumnya, Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.

Hakim pun memvonis Dzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

57 tahun lalu

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Selama 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal