"Kami mendapati ada 683 karung pakaian bekas dengan total nilai barang Rp1.366.000.000," katanya.
Pakaian bekas impor ini akan mendistorsi pasar tekstil produk dalam negeri yang menyebabkan Industri Kecil dan Menegah (IKM) tekstil dan Konveksi lokal Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dapat kalah bersaing.
Kapal tersebut beserta pakaian bekas sudah diamankan di Pos Pangkalan/Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumut untuk dilakukan penyelidikan terkait pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dia menegaskan, DJBC Sumut sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok bermasalah di daerah tersebut.
"Saya berharap sinergi yang telah dibangun bea dan cukai bersama aparat penegak hukum dapat berlanjut. Tidak hanya pemberantasan rokok ilegal dan pakaian bekas ini, tetapi juga menjaga masyarakat dari berbagai macam barang berpotensi membahayakan," tuturnya.