MEDAN, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan sembilan bold rokok ilegal berjumlah 1.712.524 batang dan 683 pakaian bekas impor di Padangsidempuan dan Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan rokok bermasalah ini merupakan salah satu program Operasi Gempur I (periode 17 Juni hingga 14 Juli 2019).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Oza Olavia mengatakan, penindakan dilakukan bekerja sama dengan Sub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan yang mengamankan rokok ilegal merek Record dan Gudang Cengkeh.
"Modus rokok ilegal pada tangkapan itu berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya," ujar Olavia di Belawan, Selasa (16/7/2019).
Dia menyebutkan, dari kasus rokok ilegal tersebut, total kerugian negara berjumlah Rp624.620.200. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia di perairan Sungai Barombang, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim kapal patroli BC15018 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung mengamankan barang illegal berupa pakaian bekas.