Bawaslu Temukan 36.398 Data Ganda di DPS Kota Medan

Stepanus Purba
Ketua KPU Medan ketika menyerahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap, Sabtu (12/9/20) lalu. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan 36.398 data ganda yang masuk ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Medan 2020. Puluhan ribu data ganda tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan petugas Bawaslu Kota Medan.

"Dari hasil pencermatan ini, kami menemukan ada sebanyak 36.398 data ganda," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly, Selasa (6/10/20).

Data ganda tersebut terdiri atas ganda nama, tanggal lahir serta alamat. Selain itu, ditemukan ada 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS (tempat pemungutan suara).

Secara keseluruhan, Fadly mengatakan pihaknya menyampaikan ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodasi oleh KPU Medan.

Fadly mengatakan terkait data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat), hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

57 tahun lalu

Viral Video Penangkapan 2 Oknum LSM Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang, 1 Ditembak

57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Demo di Bawaslu Kolaka Ricuh, Bibir Polisi Robek dan Gigi Goyang Terkena Lemparan Batu

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal