"Rencananya pelaku hendak mengonsumsi sabut tersebut sendirian," kata Irwansyah.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sabu diamankan petugas ke Mapolsek medan Baru. Petugas menjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok barang tersebut dalam pengejaran," katanya.