Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut dibeli dari seorang bandar bernama Sures di Jalan Kabu, Desa Tengah.
"Namun, ketika dilakukan pengembangan, Sures tidak ditemukan karena sudah keburu kabur," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.