"Berdasarkan keterangan tersangka SB, petugas meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan berhasil menangkap tersangka M serta MF pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumah MF," katanya.
Menurut Hadi, selanjutnya dari rumah MF tersebut, petugas menemukan 69 kg sabu, 10 bungkus ekstasi sebanyak 48.418 butir dan barang bukti lainnya.
"Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Sementara sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 kg," ucapnya.
Pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi JH melalui aplikasi pesan WhatsApps (WA) yang dikenalnya sewaktu kerja di Malaysia dan mengarahkan diau untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika .
Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu JH menghubunginya tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur. Keduanya dijanjikan upah Rp20 juta.
Tersangka M lalu menjemput narkoba itu dan menyimpannya di rumah MF. Dia mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan Rp30 juta untuk menyimpannya.
"Ketiga tersangka mengaku sebagai kurir, dan kini di tahan di Polda Sumut. Anggota di lapangan masih mengejar tersangka JH," katanya.