Peredaran Sabu 60 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Polres Labuhanbatu

Antara
Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat. (ANTARA/Kurnia Hamdani)

RANTAUPRAPAT, iNews.id - Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dari sindikat jaringan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti narkoba ini dibungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi meminta waktu untuk memberikan keterangan. Menurutnya, anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan.

"Tunggu waktu ya, nanti kami kabari jika akan diekspos. Nanti dikabari," kata Deni, Rabu (16/6/2021).

Informasi yang diperoleh sementara, polisi telah memantau pergerakan sindikat narkoba ini pekan yang lalu. Pengungkapannya berdasarkan hasil pengembangan kasus di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Kepulauan Riau, Negara Malaysia dan Singapura. Dalam pengerebakan tersebut, petugas menemukan tumpukan sabu dibungkus plastik warna hijau dengan berat 60 kg.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal