Bakar Rumah Warga di Samosir, Oknum Polisi Pangkat Kompol Terancam Dipecat

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Oknum polisi berinisial RHA yang berpangkat kompol terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Dia menunggu hukuman atas keterlibatan dalam pembakaran rumah warga di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 silam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RHA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Dia dijerat pasal pidana dan diperiksa Propam Polda Sumut untuk dugaan pelanggaran kode etik.

"Kami periksa dulu pidananya. Untuk kode etik, Propam akan gelar persidangan terkait pelanggarannya," ujar Tatan, Sabtu (8/2/2020).

Dia tak menampik jika RHA bisa dijerat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Kepolisian. Namun demikian, hal ini nantinya ditentukan penyidik Propam Polda Sumut.

"Ya kita lihat nanti saja prosesnya. Ancaman hukumannya seperti apa. Bisa saja (PDTH)," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
22 jam lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

6 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

7 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal