MEDAN, iNews.id – Oknum polisi berinisial RHA yang berpangkat kompol terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Dia menunggu hukuman atas keterlibatan dalam pembakaran rumah warga di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 silam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RHA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Dia dijerat pasal pidana dan diperiksa Propam Polda Sumut untuk dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami periksa dulu pidananya. Untuk kode etik, Propam akan gelar persidangan terkait pelanggarannya," ujar Tatan, Sabtu (8/2/2020).
Dia tak menampik jika RHA bisa dijerat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Kepolisian. Namun demikian, hal ini nantinya ditentukan penyidik Propam Polda Sumut.
"Ya kita lihat nanti saja prosesnya. Ancaman hukumannya seperti apa. Bisa saja (PDTH)," katanya.