Asyik Main Judi Online di Kafe, 3 Pemuda di Nias Ditangkap Polisi

Jonirman Tafonao
Tangkapan layar pelaku judi online saat diamankan polisi di Gunungsitoli. (Foto: Ist)

"Pemberantasan judi online tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi termasuk personel Polisi. Kapolres juga telah perintahkan Kasi Propam Iptu Hesena Ziliwu untuk operasi di jajaran personel Polres Nias," katanya.

Berdasarkan perintah Kapolres, bagi personel yang melakukan permainan judi, harus ditindak tegas, bila perlu PTDH untuk memberikan efek jera.

Kepada para tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

2 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

3 hari lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal