Diketahui, IMF dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Dia diadukan berdasarkan nomor laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu pada 9 Juli silam.
Korban sekaligus pelapor yakni Muhammad Jefry Yono (21) pemuda yang bekerja sebagai seorang sopir. Keduanya berselisih soal peminjaman motor yang berujung pada penyiksaan terhadap korban.
Peristiwa penganiayaan dialami korban di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Minggu (28/6/2020) malam. Namun, kasus itu baru dilaporkan ke polisi setelah kondisi kesehatan korban mulai membaik.
Kejadian bermula saat korban meminjam motor terlapor pada pukul 14.00 WIB. Malam harinya, terlapor menelepon korban dan menanyakan tentang keberadaan motor miliknya yang dipinjamkan.
Korban lantas menginformasikan tengah berada di Hotel Melati, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, terlapor bersama tiga rekannya menjemput korban dengan mobil lalu dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba.