Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel Dilaporkan karena Dugaan Penyiksaan, Ini Kata Djarot

Sabtu, 25 Juli 2020 - 22:50:00 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Labusel Dilaporkan karena Dugaan Penyiksaan, Ini Kata Djarot
Pelaksana tugas (Plt) Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung proses hukum yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu terkait laporan kasus dugaan penganiayaan oleh kadernya IMF (27). Anggota DPRDLabuhanbatu Selatan (Labusel), dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan hingga penyiksaan seorang sopir.

“Serahkan saja kepada aparat penegak hukum,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua PDIP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/7/2020) sore.

Djarot menyampaikan, proses yang dilakukan korban Muhammad Jefry Yono mencari keadilan ke kepolisian merupakan langkah tepat untuk penegakan hukum di Indonesia. PDIP memiliki komitmen kuat untuk mewudjudkan keadilan dan akan mempelajari permasalahan penganiayaan itu sebelum mengambil keputusan.

PDIP juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai apakah memberikan sanksi tegas kepada IMF. “Sanksi partai tergantung dari tingkat kesalahan. Sebaiknya tunggu saja proses hukumnya,” kata Djarot yang juga Ketua DPP PDIP.

Sementara Polres Labuhanbatu meminta waktu untuk proses penyidikan dan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan IMF. Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, terlapor saat ini berstatus saksi untuk diminta keterangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut