"Baru kali ini saya begal. Saya tak tahu kalau korban polisi," katanya.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sebuah sangkur berbahan besi kuningan yang digunakan untuk menikam korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel Polsek Delitua.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.