AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Langsung Sujud Syukur

Ahmad Ridwan Nasution
AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Langsung Sujud Syukur (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - AKBP Achiruddin Hasibuan, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara solar ilegal yang melibatkannya, Senin (30/2023). Keputusan pengadilan ini disambut dengan sujud syukur dan pelukan hangat dari orang tuanya dan juga istrinya.

Sidang perkara solar ilegal tersebut kembali bergulir pada Senin sore di ruang sidang Cakra Empat Pengadilan Negeri Medan. Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi menyatakan bahwa terdakwa, Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. 

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita. Setelah mendengar vonis bebas dari hakim, Achiruddin Hasibuan dengan spontan melakukan sujud syukur dan segera memeluk orangtuanya serta istrinya. 

Ketika dimintai tanggapan mengenai vonis bebas yang diberikan oleh hakim, Achiruddin hanya mengangkat tangannya sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, Randi Tambunan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, tidak memberikan komentar terkait vonis ini. Mereka menyatakan bahwa mereka masih akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan kasasi atas putusan ini.

Penasihat hukum terdakwa, Joko Situmeang, mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Kasus ini berawal pada bulan April 2023 ketika penyidik Polda Sumatera Utara melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak Achiruddin Hasibuan. Setelah pemeriksaan, dekat dengan rumah terdakwa ditemukan gudang solar dan mobil tangki modifikasi yang menampung ribuan liter solar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi hingga 1 Ton di Bondowoso, 2 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus 2 Ton BBM Ilegal di Ambon, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal