Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru

Stepanus Purba
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)

"Eksepsi yang kami ajukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun mencari kesempurnaan. Karena ada ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan seharusnya menjadi patron persidangan agar kami tidak kabur menangkapnya," katanya.

Saat disinggung mengenai nama Dzulmi Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, Junaidi menyebut itu hak mereka.

"Ya itu kan memang hak mereka. Itukan kata mereka. Nanti kami buktikan. Kan itu masih tuduhan, emang kalau mereka menjawab seperti itu Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan jika itu keliru," kata Junaidi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

57 tahun lalu

Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian

57 tahun lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lansia Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal