"Eksepsi yang kami ajukan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun mencari kesempurnaan. Karena ada ketidakcermatan dalam surat dakwaan tersebut. Surat dakwaan seharusnya menjadi patron persidangan agar kami tidak kabur menangkapnya," katanya.
Saat disinggung mengenai nama Dzulmi Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, Junaidi menyebut itu hak mereka.
"Ya itu kan memang hak mereka. Itukan kata mereka. Nanti kami buktikan. Kan itu masih tuduhan, emang kalau mereka menjawab seperti itu Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan jika itu keliru," kata Junaidi.