MEDAN, iNews.id – Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Pengajuan eksepsi ini disampaikan Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang.
Kuasa hukum Dzulmi Eldin menilai ada kekeliruan yang dibuat JPU atas dakwaan terhadap kliennya.
"Kami melihat ada absruditas di dalam surat dakwaan. Ada keterangan saksi dalam surat dakwaan itu," ujar Junaidi Matondang, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapat uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.
Dia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.