Ajukan Eksepsi, Dzulmi Eldin Nilai Dakwaan Jaksa KPK Keliru

Stepanus Purba
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin saat duduk di atas kursi pesakitan dalam sidang perdana perkara suap di PN Medan, Kamis (5/3/2020). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin akan mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2020). Pengajuan eksepsi ini disampaikan Dzulmi Eldin melalui kuasa hukumnya Junaidi Matondang.

Kuasa hukum Dzulmi Eldin menilai ada kekeliruan yang dibuat JPU atas dakwaan terhadap kliennya.

"Kami melihat ada absruditas di dalam surat dakwaan. Ada keterangan saksi dalam surat dakwaan itu," ujar Junaidi Matondang, Kamis (5/3/2020).

Menurutnya, kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapat uang Rp2,1 miliar. Padahal dalam utang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar. 

Dia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

57 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

57 tahun lalu

Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Sidang Dilanjutkan Tahap Pembuktian

57 tahun lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lansia Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal