KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

Antara
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020) hari ini. Politikus Partai Golkar ini tersandung kasus korupsi atas dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Junain Arief membenarkan adanya rencana pelimpahan perkara tersebut. Dia mengaku sudah memeroleh informasi dari KPK.

"Jadi KPK yang menyampaikannya. Kami tunggu saja pelimpahan perkara DE," ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Arief mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), maka penetapan tanggal sidang perkara setelah dua minggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Korupsi Bupati Sukoharjo, Peras Bawahan Modus Copy Paste Tradisi Suami

4 hari lalu

Eko Sapto Purnomo Ditunjuk Jabat Plt Bupati Sukoharjo, Gantikan Etik Suryani Tersangka KPK

7 hari lalu

OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Australia

8 hari lalu

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

9 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal