KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

Antara
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan akan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/2/2020) hari ini. Politikus Partai Golkar ini tersandung kasus korupsi atas dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2019.

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Junain Arief membenarkan adanya rencana pelimpahan perkara tersebut. Dia mengaku sudah memeroleh informasi dari KPK.

"Jadi KPK yang menyampaikannya. Kami tunggu saja pelimpahan perkara DE," ujarnya, Rabu (19/2/2020).

Arief mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), maka penetapan tanggal sidang perkara setelah dua minggu penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

"Kemudian, penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tangan Terborgol, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan KPK terkait Kasus Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal