Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Bandar sabu-sabu 46 kg dan belasan ribu pil ekstasi di Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dissenting opinion pada putusan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap Raja M Aftar alias Memet pada Senin (6/3/2023) malam. Memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal