Ada Dissenting Opinion, Bandar 46 Kg Sabu di Tanjungbalai Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Bandar sabu-sabu 46 kg dan belasan ribu pil ekstasi di Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim dissenting opinion pada putusan. (Foto: Antara)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memvonis Raja M Aftar alias Memet, terdakwa kepemilikan 46 kg sabu-sabu dan 19.760 pil ekstasi, pidana penjara seumur hidup. Terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Juru Bicara PN Tanjungbalai, Joshua Sumanti, menyatakan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion pada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia menyebut, Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani, berpendapat terdakwa dijatuhi hukuman mati. Sementara dua hakim anggota, Anita Pane dan Nopika Sari Aritonang, berpendapat terdakwa divonis penjara seumur hidup.

“Tidak tercapai musyawarah mufakat, jadinya voting. Hakim Ketua kalah suara sama anggotanya di voting terkait penjatuhan pidana. Tapi itulah pendapat hakimnya dengan segala pertimbangannya meskipun ada pendapat berbeda dari Hakim Ketua,” ujar Joshua, Jumat (23/6/2023).

Josua mengatakan,, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terkait barang bukti 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit handphone Vivo dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander putih Nomor Polisi BK-1538-VT dirampas untuk negara," kata Joshua.

Diketahui, Memet yang hadir secara daring dalam persidangan pada Kamis (22/6/2023) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal