Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram

Antara
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram (Foto: Tangkapan Layar)

MATARAM, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap bandar sabu-sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama. Salah satu terdakwa Mardani divonis 7 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut.

"Iya, memang biasanya kalau putusan MA langsung di-upload di website. Tetapi, kami belum ada menerima salinan putusan-nya," kata Kelik, Selasa (20/6/2023).

Dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi tersebut pada 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan mengadili perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

57 tahun lalu

Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

57 tahun lalu

Operasi Antik di Karawang, Polisi Tangkap 6 Bandar Sabu dan 3 Pengedar Obat Keras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal