MEDAN, iNews.id – Sejumlah anggota DPRD Kota Medan diundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Mereka menjalani pemeriksaan soal penggunaan dana reses sejak Rabu (14/11/2018). Informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 38 anggota DPRD yang menjalani pemeriksaan selama dua hari.
Menyangkut hal tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) VM Ambarita Wahyuni memastikan, pemanggilan itu hanya hanya untuk meminta konfirmasi semata. Mereka yang dipanggil BPK bukan merupakan anggota DPRD yang tersandung masalah.
"Belum tentu (bermasalah). Hasilnya nanti usai pemeriksaan tuntas. Karena ini pemeriksaan tahun anggaran 2018, jadi hasilnya baru bisa dilihat Mei 2019 mendatang," ujarnya, Rabu (21/11/2018).
Terkait dengan siapa saja anggota DPRD Medan yang dipanggil oleh BPK, Ambarita mengaku tidak mengetahui jumlah persisnya. Dia belum mendapat laporan utuh dari tim auditor yang bekerja dalam pemeriksaan tersebut.
"Ini kan dikerjakan sama tim auditor yang mandiri dan profesional. Mereka belum memberikan laporan," kata Ambarita.