33 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan di Polrestabes Medan

Antara
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memasukkan sabu ke mesin insenator. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pemusnahan 33 kg sabu, 19 kg ganja kering, dan 12.776 pil ekstasi di halaman Polrestabes Medan.  Barang haram tersebut merupakan hasil operasi Satres Narkoba Polrestabes Medan selama periode November 2021 hingga Januari 2022. 

Riko mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus peredaran sabu yang diungkap polisi. Dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 15 orang tersangka. 

"Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 33 kg sabu, 19 kg ganja kering dan 12.776 pil ekstasi dengan total 15 orang tersangka," kata Riko, Selasa (11/1/2022). 

Riko mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polrestabes Medan beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal