3.004 Napi di Sumut Telah Dibebaskan Lebih Cepat, 6.585 Segera Menyusul

Stepanus Purba
Napi Lapas Tanjung Gusta Medan yang mendapat asimiliasi dan dipercepat pembebasannya. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sedikitnya 3.004 narapidana (napi) dari 29 UPT Lapas dan Rutan di Kemenkumham wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah dibebaskan lebih cepat hingga Minggu (5/4/2020). Sementara 6.585 napi lainnya segera menyusul.

Para napi yang dibebaskan ini merupakan tindak lanjut Program Asimilasi dan Integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, napi yang menerima Program Asimilasi dan Integrasi ‎sebanyak 9.589 orang.

Mereka terdiri atas napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020 dengan jumlah 5.102 orang. Dan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 4.487 orang.

"Terhitung sejak tanggal 1-5 April, sebanyak 3.004 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga permasyarakatan di Sumut telah dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19," ujar Josua, Senin (6/4/2020).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal