MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membagi 33 kabupaten/kota menjadi tiga zona penyebaran Covid-19. Pemetaan ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan virus corona.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina mengatakan, ada tiga wilayah yang masuk dalam kategori zona merah. Yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan Sekdaprov dalam laporan melalui teleconference perkembangan penanganan Covid-19 di sumut kepada Plt Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Jumat(3/4).
"Jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang atau mobilitasnya tinggi," kata Sabrina, Jumat (3/4/2020).
Selain itu, dasar lainnya ketiga daerah itu masuk zona merah karena ketiga berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumut.