3 Pengedar di Labuhanbatu Dibekuk dengan Barang Bukti 100 Gram Sabu

Fadli Pelka
Rilis kasus penangkapan pengedar sabu di Labuhanbatu. (Foto: iNews/Fadli Pelka)

“Harapannya, kepada masyarakat, teman - teman media, mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," katanya.

Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 30 tahun penjara.

"Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika para tersangka," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal