“Harapannya, kepada masyarakat, teman - teman media, mari saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 30 tahun penjara.
"Saat ini kita juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika para tersangka," katanya.