3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati

Stepanus Purba
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa).

Perkara ini berawal saat Setiawan meminta pekerjaan kepada temannya, Susanto yang merupakan kurir narkotika. Keduanya sepakat mengantar sabu-sabu ke Sumatera Utara dengan upah Rp20 juta.

Selanjutnya dari perencanaan itu ke duanya berangkat ke Bengkalis, Riau dan bertemu dengan tersangka lain, Awi Kevin dan beberapa orang lainnya. Ditempat itu Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA yang berisi beberapa karung sabu-sabu kepada ke duanya.

Paket sabu-sabu itu milik Atian yang kini masuk DPO polisi. Sabu-sabu ini rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Saat dalam perjalanan, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Saat diperiksa, petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Selanjutnya dalam pengembangan kasus, tersangka Awi Kevin juga ditangkap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Toba Samosir Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal