3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati

Stepanus Purba
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa).

Perkara ini berawal saat Setiawan meminta pekerjaan kepada temannya, Susanto yang merupakan kurir narkotika. Keduanya sepakat mengantar sabu-sabu ke Sumatera Utara dengan upah Rp20 juta.

Selanjutnya dari perencanaan itu ke duanya berangkat ke Bengkalis, Riau dan bertemu dengan tersangka lain, Awi Kevin dan beberapa orang lainnya. Ditempat itu Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA yang berisi beberapa karung sabu-sabu kepada ke duanya.

Paket sabu-sabu itu milik Atian yang kini masuk DPO polisi. Sabu-sabu ini rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Saat dalam perjalanan, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Saat diperiksa, petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Selanjutnya dalam pengembangan kasus, tersangka Awi Kevin juga ditangkap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal