KISARAN, iNews.id – Sebanyak dua kurir sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019). Sementara satu terdakwa lagi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kedua kurir yang dihukum mati yakni Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) dan Susanto alias Awi (36). Setiawan merupakan mantan personil kepolisian yang berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Riau.
Sedangkan terdakwa Awi Kevin alias Adi divonis penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan bersalah memiliki 60 kilogram sabu-sabu saat ditangkap BNN di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (12/4/2019).
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, ketiga terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ulina dalam putusannya.
Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa sepakat melakukan banding.