Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya
Advertisement . Scroll to see content

3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati

Rabu, 20 November 2019 - 16:25:00 WIB
3 Kurir Sabu-Sabu di Medan Terima Vonis, 2 di Antaranya Hukuman Mati
Tiga terdakwa saat mendengarkan vonis hakim akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

KISARAN, iNews.id – Sebanyak dua kurir sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kisaran di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (19/11/2019). Sementara satu terdakwa lagi divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kedua kurir yang dihukum mati yakni Setiawan Al Ghazali alias Wan (23) dan Susanto alias Awi (36). Setiawan merupakan mantan personil kepolisian yang berpangkat Bripda dan bertugas di Polda Riau.

Sedangkan terdakwa Awi Kevin alias Adi divonis penjara seumur hidup. Mereka dinyatakan bersalah memiliki 60 kilogram sabu-sabu saat ditangkap BNN di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (12/4/2019).

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ulina Marbun, ketiga terdakwa secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ulina dalam putusannya.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa sepakat melakukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut