2.185 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal

Stepanus Purba
ilustrasi remisi. (Foto: Dokumen iNews.id)

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum  sebanyak 1.690 orang. Kemudian narapidana dengan kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan narapidana kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Sedangkan jumlah penghuni Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut hingga tanggal 8 Desember 2020 berjumlah 27.676 orang.  

"Rincinanya narapidana laki-laki sebanyak 20.123 orang dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 6.812 orang dan tahanan perempuan sebanyak 195 Orang," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal